SuarIndonesia -Tersangka pengedar sabu, Hendriansyah alias Hendri Teler (39), mengaku mendapat keuntungan sekitar satu juta, dan sempat berdalih kepada anggota namanya bukan Hendri saat hendak ditangkap,
Tersangka warga Jalan Banyiur Luar Gang Alpon RT 12 Banjarmasin Barat, saat ditemui di Mapolsekta Banjarmasin Barat, ternyata dirinya pernah terkait kasus sama pada tahun 2004.
Setelah beberapa tahun keluar dari penjara dirinya bekerja buruh dengan upah Rp 20 ribu perhari.
“Tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi saya mempunyai anak yang masih kecil harus dibiayai,” ucapnya.
Oleh sebab kembali berbisnis sabu dengan modal uang tiga juta rupiah untuk membeli dan dijual lagi dengan mendapat keuntungan satu juta rupiah.
Selain itu juga membeli tak langsung ketemuan sama orangnya, uangnya ditransfer dan barangnya ditaruh tempat lain sesuai.
“Lalu saya mengambil barangnya,” ujarnya lagi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, tersangka sebagai bandar yang sudah jadi target operasi.
Ditambahkan saat hendak ditangkap di Jalan Banyiur Luar Gang Alpon RT 12 tepatnya di poskamling depan Gang Banjarmasin Barat, Jum’at (2/12/2022) berdalih bahwa dirinya bukan Hendri Teler.
“Sewaktu ditangkap tersangka keadaan mabuk alkohol oplosan, dan temukan 17 paket sabu berat bersih 2,2 gram. (DO)