SuarIndonesia – Kasus dugaan asusila dilakukan As terhadap putri kandung terus menjadi atensi pihak Kepolisian.
Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta hasil visum.
Namun menariknya lagi, kasus ini tidak saja di lakukan terhadap satu putri kandungnya akan tetapi putri keduanya.
Saat dinkonfirmasikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan bahwa untuk sementara korban satu orang.
“Korban satu orang, cuma ada informasi ke kami, adik dari korban juga diduga dilakukan pencabulan oleh ayahnya.
Trkait hal tersebut nanti, penyelidikan akan berkembang ke arah situ, jelas Kasat kepada awak media, Jumat (5/2/2021) sore.
Kompol Alfian Tri Permadi
Dalam hal ini, Alfian mengungkapkan bahwa Asi diduga mencabuli anaknya dari dua tahun yang lalu.”Anaknya ini diduga menjadi korban cabul ayahnya sejak duduk di bangku kelas 6 hingga kelas dua SMP
Dikatakan Kasat, pihaknya masih menyelusuri status As apakah masih tercatat sebagai ASN di Banjarmasin”Dari informasi yang masuk ke Kami, yang bersangkutan merupakan pegawai,” ujarnya.
Terkait dugaan kasus pencabulan ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perlindunngan perempuan dan anak.(YI)