SuarIndonesia – Saksi Deviyanti salah seorang staf dari PT Dok dan Perkapalan Kodya Bahari Banjarmasin selaku Ketua Tim Penyertaan Modal Negara (PMN), mengakui kalau pencairan dana pembangunan graving dok, hanya dua kali dengan nilai Rp 5 lebih dari nilai proyek Rp18 M lebih.
Jumlah tersebut kalau dipersentasikan hanya sekitar kurang lebih 25 persen dan nilai pekerjaan fisik sudah diatas 40 persen. Sejak dihentikannya pekerjaan tersebut memang masih tersisa dana Rp13 M.
Dikatakan Devi kemajuan pekerjaan fisik tersebut berdasarkan laporan konsultan pengawas dari Universitas Lambung Mangkurat.
Hal ini dikemukakan saksi Devi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/12/2022) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.
Terdakwa mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Albertur Patarru dan Suharyono.
Walaupun keduanya menjalani sidang secara terpisah tetapi dalam kesaksikana yang diajukan JPU yang dikomandoi jaksa Harwanto, menghadirkan saksi yang sama, sepeti kemarin, Devi merupakan satu dari lima saksi yang diajukan JPU.
Lebih jauh aksi menjawab pertanyaan majelis juga mengakui kalau dalam pelaksanaan perkerjaan kontraktor agak terlambat dari jadwal karena faktor alam seperti curah hujan yang tinggi.
“Dalam hal ini pihak kontraktor mengaju adendum sebanyak dua kali, dan atas keterlmbatan tersebut, pembayaran kedua juga ditahan sebanyak 10 persen dari yang semestinya,’’ ujar saksi yang sebelum proyek tersebut selesai ia sudah ditarik ke kantor pusat perusahaan di Jakarta.
Ia juga mendengar kabar proyek ini dihentikan, karena adanya pekerjaan yang runtuh
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok ini terdapat empat terdakwa dua dari perusahaan plat merah ini dan dua dari kontraktor.
Dari unsur kontraktor adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Menurut dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp 18 M, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung, karena tidak ditahan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)
412 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini