PERADI Banjarmasin Tambah 47 Anggota Baru

SuarIndonesia – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin kini bertambah lagi anggota dengan dilantiknya 47 orang advokat baru.

Sebelum pelantikan anggoat baru terebut ke 47 dvokat tersebut dilakukan acara penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasi H Muhammad Idroes SH M.Hum

Sedangkan pelantikaan sebagai anggota Peradi dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Peradi H Bun Yani, SH, MH.

Ketua DPC PERADI Banjarmasin Edi Sucipto didampingi Sekretaris DPC PERADI Banjarmasin Ali Murtadlo mengatakan bahwa kegiatan pengambilan sumpah itu sendiri adalah proses akhir untuk dapat beracara sebagai advokat.

“Menurut aturan seorang pengacara sah beracara di pengadilan apa bila sudah ada pengambilan sumpah dari pengadilan tinggi,” ucap Ketua DPC Peradi Banjarmasin usai dilakukan pelantikan Rabu (22/6/2022).

Untuk mencapai pengambilan sumpah itu banyak langkah yang harus dilalui, dijelaskan oleh Ketua DPC PERADI Banjarmasin bahwa prosesnya antara lain, mulai dari PKPA, ujian, pengangkatan dan terakhir pengambilan sumpah.

“Setelah itu baru sah disebut sebagai pengacara. Itu syarat mutlak sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ucap Edi Sucipto.

Ia mengungkapkan ada 48 orang yang diagendakan untuk mengikuti kegiatan pengambilan sumpah.

Namun, hanya 47 yang dapat menghadiri karena 1 orang berhalangan.

Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin Rizky Hidayat, agar advokat yang baru dilantik tersebut dapat memberikan penamping bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan

Menurutnya, di PeradI sudah ada pusat bantuan hukum, dan para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung.

Peradi juga akan menerapkan aturan bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan, yaitu minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun.

“Jadi mereka kami harapkan ikut di probono, di sini ada PBH PERADI (Pusat Bantuan Hukum) Banjarmasin, paling tidak minimal setahun menggarap perkara probono bagi warga kurang mampu minimal satu. Jadi jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani,” katanya.(HD)

 125 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!