SuarIndonesia – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ilham Nor, S.T., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Kegiatan berlangsung di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), Banjarmasin, diikuti mahasiswa serta para dosen, pada Selasa (6/5/2025).
Peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan jasa lingkungan.
Dalam pemaparannya, Ilham Nor menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung implementasi perda ini.
“Pengelolaan lingkungan hidup sangat penting.
Perda ini hadir agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan bertindak secara arif serta bijaksana terhadap alam,” ujar Ilham
Ia juga menyampaikan harapannya agar Perda dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“DPRD Provinsi Kalsel telah menetapkan Perda ini, dan mudah-mudahan bisa menjadi pedoman serta manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham Nor membuka ruang untuk evaluasi jika diperlukan.
“Jika ada hal-hal yang perlu dipertajam, tentu akan kami kaji ulang demi penyempurnaan perda ini,” tambahnya.
Dirinya menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, sehingga sumber daya alam kita tetap terjaga demi masa depan,” katanya.
Ilham Nor berharap dengan keterlibatan semua pihak, Perda ini tidak hanya dikenal, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















