Suarindonesia – Penjual kerupuk berinisial S, kini menjalani pemeriksaan penyidik di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Itu tak lain kasus dugaan pencabulan dilakukan terhadap anak berusia 9 tahun dan 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi membenarkan hal tersebut.
“Iya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan pihak penyidik,” jelas Ade, Jumat (19/4).
Penjual kerupuk keliling berinisial S diduga nekad melakukan tindak pidana asusila alias pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari laporan itu, pria berusia 48 tahun tersebut diketahui melakukan terhadap korban sudah sekian tahun.
Terlapor yang merupakan teman tetangga pelapor ini diduga mudah berbuat bejat dengan diimingi-iming uang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Reskrim masih menerima laporan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya melakukan Visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel.
Seperti diberitakan, di usia hampir setengah abab, penjual kerupuk keliling di Banjarmasin dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (12/4) siang lalu.
Ironisnya, korbannya dicabuli saat usia 5 tahun ketika masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) hingga sudah berusia 9 tahun, atau sudah duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Akibat, dilaporkan orang tua korban. (YI)