SuarIndonesia – Penindakan terhadap kendaraan angkutan “overload” (kelebihan muatan), dilakukan tim petugas, Jumat (8/10/2021).
Ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel, yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan melintas di sejumlah jalan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Semua merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya mobil angkutan khususnya pengangkut semen dengan tonase melebihi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan di Banua.
Kegiatan penindakan gabungan digelar Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dan juga Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Penindakan dilakukan dengan metode uji tonase kendaraan angkutan di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Sejumlah kendaraan angkutan khususnya angkutan semen di stop untuk dilakukan pengukuran tonase.
Dari kendaraan-kendaraan angkutan yang di stop dan dilakukan pengukuran, lima kendaraan angkutan kedapatan melebihi tonase maksimal yang diperbolehkan.
Kepolisian pun melakukan tindakan berupa tilang terhadap sopir kendaraan angkutan tersebut.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Ps Kasubdit Gakkum, Kompol Fauzan Arianto mengatakan, kendaraan angkutan yang ditilang rata-rata melebihi batas tonase hingga mencapai 20 sampai 30 ton.
Padahal untuk kelas atau kategori jalan di Kalsel yang rata-rata masih berstatus jalan kelas III, kapasitas tonasenya maksimal kurang lebih 20 ton.
“Di lapangan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, ada lima.
Penindakan pelanggaran berupa tilang. Juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa SIM dan STNK,” tambah Kompol Fauzan.
Bahkan dalam melakukan penilangan, petugas gabungan dalam kegiatan membawa pula alat timbang portable pengukur tonase kendaraan.
Satu persatu kendaraan angkutan yang di stop diminta untuk berhenti dan memposisikan masing-masing ban kendaraan angkutannya di atas timbangan portable.
Ini dilakukan pada ban depan dan ban belakang untuk setiap kendaraan angkutan.
Dari data Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel, pada periode Bulan Juli hingga September Tahun 2021 tercatat telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 127 kali terhadap kendaraan-kendaraan angkutan yang kedapatan melebihi muatan di berbagai daerah di Kalsel.
Sedangkan Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Kalsel, M Arief mengatakan, penimbangan tonase kendaraan dilakukan oleh operator dari BPTD Wilayah XV Kalsel.
“Jadi kami tidak sembarangan mengatakan itu kelebihan tonase. Tapi berdasarkan pengukuran, yang hasil pengukurannya juga dijadikan sebagai bukti penindakan,” kata Arief.
Lainnya, Dit Lantas Polda Kalsel juga terus melakukan penindakan kendaraan angkutan yang kedapatan kelebihan muatan. (ZI)