PENINDAKAN Terhadap Kendaraan Angkutan “Overload” Dilakukan Tim Petugas

- Penulis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penindakan terhadap kendaraan angkutan “overload” (kelebihan muatan), dilakukan tim petugas, Jumat (8/10/2021).

Ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel, yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan melintas di sejumlah jalan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Semua merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya mobil angkutan khususnya pengangkut semen dengan tonase melebihi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan di Banua.

Kegiatan penindakan gabungan digelar  Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dan juga Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Penindakan dilakukan dengan metode uji tonase kendaraan angkutan di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sejumlah kendaraan angkutan khususnya angkutan semen di stop untuk dilakukan pengukuran tonase.

Dari kendaraan-kendaraan angkutan yang di stop dan dilakukan pengukuran, lima kendaraan angkutan kedapatan melebihi tonase maksimal yang diperbolehkan.

Kepolisian pun melakukan tindakan berupa tilang terhadap sopir kendaraan angkutan tersebut.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Ps Kasubdit Gakkum, Kompol Fauzan Arianto mengatakan, kendaraan angkutan yang ditilang rata-rata melebihi batas tonase hingga mencapai 20 sampai 30 ton.

Padahal untuk kelas atau kategori jalan di Kalsel yang rata-rata masih berstatus jalan kelas III, kapasitas tonasenya maksimal kurang lebih 20 ton.

Baca Juga :   POLANTAS Tertibkan Motor Berknalpot Brong

“Di lapangan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, ada lima.

Penindakan pelanggaran berupa tilang. Juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa SIM dan STNK,” tambah Kompol Fauzan.

Bahkan dalam melakukan penilangan, petugas gabungan dalam kegiatan membawa pula alat timbang portable pengukur tonase kendaraan.

Satu persatu kendaraan angkutan yang di stop diminta untuk berhenti dan memposisikan masing-masing ban kendaraan angkutannya di atas timbangan portable.

Ini dilakukan pada ban depan dan ban belakang untuk setiap kendaraan angkutan.

Dari data Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel, pada periode Bulan Juli hingga September Tahun 2021 tercatat telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 127 kali terhadap kendaraan-kendaraan angkutan yang kedapatan melebihi muatan di berbagai daerah di Kalsel.

Sedangkan Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Kalsel, M Arief mengatakan, penimbangan tonase kendaraan dilakukan oleh operator dari BPTD Wilayah XV Kalsel.

“Jadi kami tidak sembarangan mengatakan itu kelebihan tonase. Tapi berdasarkan pengukuran, yang hasil pengukurannya juga dijadikan sebagai bukti penindakan,” kata Arief.

Lainnya, Dit Lantas Polda Kalsel juga terus melakukan penindakan kendaraan angkutan yang kedapatan kelebihan muatan. (ZI)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca