SuarIndonesia – Anang Masdulhak (50), ditangkap karena melakukan pencurian di Jalan Teluk Tiram Darat Ampera Ujung RT 37 Banjarmasin Barat, Kamis (21/1/2021) lalu.
Tersangka warga Jalan Purnasakti Jalur 9 Gang Raudah Banjarmasin Barat, telah menggasak dua unit HP [{Handphone}] berbagai merek milik seorang mahasiswa bernama M. Indra Ramadhan (18), beralamatkan Jalan Teluk Tiram Darat Ampera Ujung RT 37 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Selasa (26/1/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Dimana saat itu korban sedang tidur tiba-tiba melihat seseorang mencurigakan masuk ke dalam rumah, langsung terbangun.
Korban langsung mengejar tersangka yang sedang berjalan kaki, korban pun sambil berteriak maling…hingga berhasil menangkapnya.
Pada awalnya tersangka sempat mengelak melakukan pencurian. Namun saat diperiksa didalam jaketnya korban menemukan dua buah HP.
Kemudian, tersangka dibawa anggota Polsekta Banjarmasin Barat untuk mempertanggung jawab perbuatannya. (DO)