SuarIndonesia – Tak berkutik Aldi (20), ketika tertangkap tangan melakukan pencurian besi di Jalan 9 Oktober RT 02 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Kapolsketa Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi Jum’at (3/9/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP.
“Tersnagka diserahkan warga Rabu dinihari (1/9/2021), sekitar pukul 04.00 WITA,” tambahnya.
Dari tersangka, warga Jalan Laksana Intan Gang Mutiara RT 16 Banjarmasin Selatan, anggota menyita barang bukti satu buah besi Turbo, satu buah Besi Kancapr, satu buah Besi Siku panjanga sekitar dua meter, milik korban bernama Arif Sudarsana (58), warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga II RT 2 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Dari kronologis, saat itu tersangka sudah diintai oleh korban dan warga sekitar saat memasuki gudang mesin.
Dan saat mengangkuti barang milik korban tersebut di atas tersangka langsung ditangkap korban bersama warga lainnya dan diserahkan kepada anggota Polsekta, (DO)