PENGEDAR “KUPU” Diringkus saat di Pesisir Sungai Martapura

SuarIndonesia.com – Seorang pengedar “kupu” (kupon putih) bernama Rifiadie alias Arif (54), diringkus saat berada Pesisir  Sungai Martapura tepatnya di Jalan Banyiur Luar RT 11 Banjarmasin Barat, pada Senin (22/5/2023).

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Tersamgka diketahui warga Jalan Sepakat RT 30 RW 04 Banjarmasin Selatan, diringkus  bersama barang bukti rekap angka tebakan judi togel, uang dan lainnya.

Dimana anggota sering mendapat keluhan dari masyarakat bahwa ada orang  sering transaksi judi togel online di wilayahnya.

Setelah mendapatkan informasi Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto,  langsung melakukan penyilidikan. Hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. (DO)

 446 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.