SuarIndonesia.com – Seorang pngedar narkoba berinisial MZ alias Ijai (35), disergap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini, saat berada di Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RT.68 RW. 04 Banjarmasin Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, Kamis. (25/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Ini bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya.
Dari tersangka, warga Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RT.68 RW. 04 Banjarmasin Barat, disita enam paket kecil jenis sabu berat bersih 0,67 gram.
Dimana penangkapan pada Jum’at (19/5/2023), dan tersangka digeledah ditemukan sabu tersimpan dalam kotak rokok. (DO)
665 kali dilihat, 29 kali dilihat hari ini