PENGAKUAN Pembunuh Kakak Ipar, Bermula Melihat Status Whatsapp

- Penulis

Senin, 26 Desember 2022 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Maulana Ikhsan alias Ihsan (22), tersangka  pembunuh Hendra (37) tak lain kaka iparnya sendiri , mengaku spontan melakukan.

Tersangka Ikhsan warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok I Banjarmasin Utara, saat ditemui, Senin (26/12/2022), mengaku pada saat itu dirinya melihat status whatsapp punya kakaknya.

“Melihat itulah saya langsung mendatangi ke rumah kakak iparnya, sesampainya saya pun sempat bertanya masalah ribut rumah tangganya, akan tetapi kakak ipaernya  tak mau menjawab, malahan  asyik main [{Handphone}] [Hp].

Hal inilah membuatnya sakit hati kepada kakak iparnya yang tinggal di Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok II Banjarmasin Utara.

Apalagi kakak iparnya sempat menendang dirinya, karena sakit hati hingga mengambil pisau dan menikamkannya..

“Korban lari saya kejar hingga terjatuh, di situlah saya langsung menusuknya ke bagian dada,” ucap tersangka.

Baca Juga :   KPK: Rp 300 Juta Lebih Dana Bupati Kapuas Mengalir ke Sejumlah Lembaga Survei

Setelah selesai menganiaya Hendra, seharinya sopir truk tangki yang mempunyai tiga orang anak dan satu orang anak tiri, pelaku mengaku langsung diragap  kakak (istri korban), lalu disuruh untuk membuang sajam tersebut.

Dan tak lama kemudian itangkap anggota untuk dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Sedangkan korban dibawa ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, namun didalam perjalanan kakak iparnya ini dinyatakan meninggal dunia .

Tersangka juga mengaku kalau Hendra sering bertengkar dengan istrinya sejak tahun 2018, masalahnya Hendra  sering melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto didampingil Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, mengatakan bahwa ( akan dikenakan pasal 338 ayat 3

Dimana peristiwa terjadi (25/11/ 2022) , , saat itu tersangka bertamu ke rumah kakak iparnya bertanya soal keberadaan istri. (DO)

 

Berita Terkait

ORANG SURUHAN Fredy Pratama tidak Kenal Sosok “Babah” Hanya Diperintah Transfer Uang
DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan
DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin
KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama
BAKAL Tuntas Akhir Pekan Perbaikan Pipa SPAM Banjarbakula
BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi
LIBATKAN 11 Lembaga, Menko Hadi Bentuk Satgas Berantas Pornografi Anak
SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:21 WITA

ORANG SURUHAN Fredy Pratama tidak Kenal Sosok “Babah” Hanya Diperintah Transfer Uang

Jumat, 19 April 2024 - 01:02 WITA

DMDI Kalsel Agendakan Rakerwil dan Bahas Program Kerja ke Depan

Jumat, 19 April 2024 - 00:59 WITA

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 April 2024 - 00:49 WITA

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Kamis, 18 April 2024 - 23:03 WITA

BPBD Balangan Bakal Ikuti Expo Hari Jadi

Kamis, 18 April 2024 - 22:07 WITA

SAMPAIKAN ASPIRASI, Lurah -Kades Kecamatan Kelua Minta Dukungan Pemprov Kalsel

Kamis, 18 April 2024 - 22:00 WITA

JURU Pemelihara Makam Dikeroyok, Tiga Pelaku Diringkus

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WITA

DUA PELAKU Pencuri di Sebuah Gudang Disergap Polisi

Berita Terbaru

Kalsel

DIBEKALI Bimbingan Manasik Ratusan Calon Haji Banjarmasin

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:59 WITA

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika ST, MT

Kalsel

KADIS KOMINFOTIK Sorot Program Smart City jadi Fokus Utama

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:49 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca