SuarIndonesia ā Saksi Mugito, mantan Ketua Tim Pengadaan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat, mengakui kalau timnya tidak berwenang untuk menetapkan pemenang tender.
`Tim berkerja meneliti secara admonistrasi yang mengikuti tender, kemudian melaporkan hasilnya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK),āā ujat saksi Mugito pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/1/2023) di hadapan majelis hakim dipimpin hakim I GedeĀ Yuliartha.
Dimana yang menangani PT pelaksana PT Lidyā s Arta Borneo sebagai pemenang lelang,Ā saksi tidak mengetahui siapa sebenarnya,Ā sebab ia hanya mengirakan merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
“Saya baru mengetahui sia[a sebenarnya Saleh tersebut, setelah adanya masalah pembangunan graving dok pada kantor cabang PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin,āā terang Mugito
Soal penetapan sia[a yang akan jadi pemenang tender adalah wewenang Presiden Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari selaku Pengguna Anggaran.
“Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada perusahaan karena nilainya di atas Rp 15 miliar,āā bebernya.
Kesaksian yang disampaikan Mugito dalam perkara terdakwa mantan PPK (pejabat Pembuat Komitmen) Albertur Patarru dan Suharyono pada proyek tersebut.
Walaupun keduanya menjalani sidang secara terpisah tetapi dalam kesaksian yang diajukan JPU yang dikomandoi jaksa Harwanto, menghadirkan saksi yang sama.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok yang runtuh ini terdapat empat terdakwa dua dari perusahaan plat merah ini dan dua dari kontraktor.
Dari unsur kontraktor adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidyā s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.
Menurut dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 5 M lebih dari nilai proyek sebesar Rp 18 M, pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
342 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini