AKSI : Tolak tambang ketika itu adanya pencabutan izin. (Foto : Dok.Suarindonesia.com)
Suarindonesia –Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kali kedua tak mendapat hasil memuaskan hingga di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Itu tak lain sidang lanjutan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Sebuku Grup.
Pada tingkat banding tersebut, kembali memenangkan PT Sebuku Grup.
Kendati demikian, Pemprov kembali mengajukan kasasi atau pembatalan atas keputusan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fidayeen, kemarin mengakui keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta menolak permohonan banding pihaknya.
“Kami selaku pemohon banding, dan majelis tidak mengabulkan permohonan kami,’’ kata Dayen.
Ditambahkan, atas keputusan itu pihaknya sudah mendaftar ke MA untuk memohon kasasi.
Ia berharap, kasasi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami menempuh upaya perlawanan yang diperbolehkan oleh peraturan,’’ ucapnya.
Menurut Dayen, pihaknya terpaksa bertahan dengan pendapat sendiri dan pendapat ahli.
Memang diakuinya dalam memutuskan gugatan majelis memiliki pendapat berbeda.
“Harapan kami mudahan majelis di MA yang menangani perkara bisa melihat kepentingan masyarakat dan pendapat ahli, yang tidak melihat kiri atau kanan,’’ bebernya. (RW))