Pemprov Kalsel Ajukan Kasasi Berharap Dikabulkan Hakim

- Penulis

Selasa, 20 November 2018 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI : Tolak tambang ketika itu adanya pencabutan izin. (Foto : Dok.Suarindonesia.com) 

Suarindonesia –Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kali kedua tak mendapat hasil memuaskan hingga di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Itu tak lain sidang lanjutan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Sebuku Grup.

Pada tingkat banding tersebut, kembali memenangkan PT Sebuku Grup.

Kendati demikian, Pemprov kembali mengajukan kasasi atau pembatalan atas keputusan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fidayeen, kemarin mengakui keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta menolak permohonan banding pihaknya.

Baca Juga :   UNGKAPAN di Perkara Gratifikasi Bendungan Tapin, Ada Ranah Perdata Hingga Merasa Aneh

“Kami selaku pemohon banding, dan majelis tidak mengabulkan permohonan kami,’’ kata Dayen.

Ditambahkan, atas keputusan itu pihaknya sudah mendaftar ke MA untuk memohon kasasi.

Ia berharap, kasasi tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami menempuh upaya perlawanan yang diperbolehkan oleh peraturan,’’ ucapnya.

Menurut Dayen, pihaknya terpaksa bertahan dengan pendapat sendiri dan pendapat ahli.

Memang diakuinya dalam memutuskan gugatan majelis memiliki pendapat berbeda.

“Harapan kami mudahan majelis di MA yang menangani perkara bisa melihat kepentingan masyarakat dan pendapat ahli, yang tidak melihat kiri atau kanan,’’ bebernya. (RW))

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca