SuarIndonesia – Kepada Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pemahaman mahasiswa akan limbah batubara yang dikeluarkan pemerintah sebagai limbah B3 dari Omnibuslaw terangnya sedikit mis komunikasi.
Limbah batubara atau Fly ash button ash (Faba) dari perusahaan tambang batubara tetap sebagai limbah B3.
Faba yang dikeluarkan hanya Faba dari PLN karena sudah ada proses kajian sangat ketat dari PLN.
“Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 hanya Faba yang dihasilkan dari PLN, sedangkan dari perusahaan lain tetap termasuk dalam limbah B3,” ujarnya.
Pemahaman akan Faba yang dikeluarkan dari limbah B3 jelasnya masih simpang siur sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi akan limbah B3 yang termaksud dalam UUD No 11 Tahun 2020 dalam Undang-undang Cipta Kerja baik kepada masyarakat dan mahasiswa.
“Pemerintah dalam membuang aturan itu sudah melalui proses pemikiran yang panjang sehingga tidak mungkin menghasilkan keputusan yang merugikan,” jelasnya. (HM)