SuarIndonesia – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan oleh pihak Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin.
Kendati begitu. tingkat kesadaran berlalu lintas masih rendah, sehingga pelanggaran makin banyak terjadi.
Tilang pun dilayangkan mulai dari tidak pakai helm, melanggar Lampu Merah atau jenis lainnya.
“Memang sejak anggota polisi lalu lintas tak ditempatkan di lampu merah, pelanggaran makin bertambah,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin. Kompol M Noor Chaidir.
Diungkapkan, ini karena masyarakat belum patuh akan tertib lalin.
“Coba lihat dengan kasat mata saja, banyak yang melanggar traffic light, tak pakai helm hingga menggunakan ponsel dan menebus lampu merah,” tuturnya.
Menurut Chaidirn, sejak ETLE ini diberlakukan, maka anggota Sat Lantas sudah tidak lagi ditugaskan di setiap pos atau lampu merah.
Namun masyarakat justru salah menilai, kalau tidak ada polisi lalu mudah melakukan pelanggaran.
“Padahal mereka sudah diawasi kamera tersembunyi atau CCTV saat mendekati lampu merah, namun malah jadi kesempatan tidak ada polisi lalu seenaknya menerobos traffic light,” katanya.
Untuk itu Kasat mengimbau agar warga tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Terutama adanya ETLE di tiga kawasan yakni lampur merah di tiga persimpangan Jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
‘ Jadi jangan salahkan nanti kalau surat tilang ETLE dating ke rumah atas pelanggaran yang dilakukan.
Sementara yang menjadi masalah, keitka motor tersebut sudah dijual kepada orang lain dan belum balik nama kepada pengendara motor yang baru,
Maka tilang masih pada alamat pemilik motor lama,”ujarnya
Seperti diketahui, tilang ETLE diberlakukan sejak akhir Desember 2022 tadi, terutama di lampu merah Jalan Belitung-S Parman. Kemudian di simpang Traffic Light Jalan Kuripan-A Yani Km 2,5 hingga di persimpangan Jalan Lambung Mangkurat atau Jembatan Merdeka juga ada CCTV tersebut yang juga dapat menebus kaca sopir dan penumpang mobil..(YI)
249 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini