PEKAN Depan Wulan Guritno Kembali Jalani Pemeriksaan

- Penulis

Kamis, 14 September 2023 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus promosi judi online, Kamis (14/9/2023). (Foto: Fandi/Pojoksatu)

Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus promosi judi online, Kamis (14/9/2023). (Foto: Fandi/Pojoksatu)

SuarIndonesia — Wulan Guritno tersenyum lega usai menjalani pemeriksaan soal dugaan promosi judi online di Bareskrim Polri selama kurang lebih enam jam.

Diketahui, Wulan Guritno dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan promosi judi online tersebut.

“Pemeriksaan terhadap WG dimulai jam 11:00 WIB dan baru menjawab 23 pertanyaan,” kata Dittipidsiber Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Namun ternyata, pemeriksaan terhadap Wulan Guritno belum selesai karena pemeran film Jakarta vs Everybody itu mengajukan penundaan. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

“Belum selesai, Yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan minggu depan,” ujar Brigjen Adi Vivid, sebagaimana dikutip detikHot, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :   TUAI KRITIKAN, Usulan BNPT Kontrol Semua Tempat Ibadah

Sebelumnya, Wulan Guritno mengaku lega telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

“Jadi aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi dan pastinya aku berterimakasih kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim sangat profesional,” kata Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/9/2023).

“Aku berterima kasih sama temen-temen media yang setia menunggu aku, sekarang aku ada kerjaan lain lagi,” ucap Wulan Guritno sembari bergegas pergi. (*/UT)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik
KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim
TERBONGKAR Emak-emak Kubur Sabu, Dilanjut Polda Kalsel Pengembangan “Tracking Aset”
KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca