SuarIndonesia – Patroli gabungan cipta kondisi dan imbuan protokol kesehatan, pastikan patuhi pembatasan jam, Sabtu (2/1/2020) malam
Giat dipimpin Kepala Bagian Operasional Kompol Rizali SH dengan petugas gabungan terdiri Ton Siaga On Call, Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjarmasin
menyambangi tempat tongkrongan yang saat itu kedapatan masih buka di atas pukul 22.00 WITA
“Dikegiatan terakhir ini masih kami temukan tempat-tempat tongkrongan yang masih buka di atas pukul 22.00, sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin untuk dibubarkan,” jelasnya.
Itu sesuai surat edaran Satgas Covid-19 tentang larangan perayaan natal dan tahun baru, pemilik usaha rumah makan, cafeeumum dan sejenisnya untuk tidak beroperasional melebihi pukul 22.00 WITA.
Khusus pada saat libur natal dari tanggal (24/12) hingga (26/12), dan libur tahun baru dari tanggal (31/12) hingga (2/1/2020).
Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama hari libur tersebut.”Kami ucapan terima kasih atas kerja samanya dan hal ini merupakan upaya bersama dari Tim Satgas Covid-19 kota banjarmasin guna menekan lonjakan kasus dan mencegah munculnya cluster baru saat hari libur, ” ujarnya.(YI)