SuarIndonesia – OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan jajaran Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel terhadap pengadaan barang di RSUD Ulin Banjarmasin
OTT inipun digelar, Selasa (14/9/2021) dengan menghadirkan dua tersangkanya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i didampingi Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP M Amin Rofi bersama Kanit 2, AKP Thomas Afrian dan jajaran.
Dikatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasusnya berinisial Sbh dan SH.
“Keduanya oleh petugas dalam OTT dengan barang bukti uang sekitar Rp 11 juta lebih,” tambahnya.
Tersangka didampingi penasihat hukumnya, Ernawati SH MH, dihadirkan pula dalam gelar di Media Center Bid Humas Polda Kalsel.
“Tersangka Sbh merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Ulin, dan tersangka SH sales marketing perusahaan pengadaan alat kesehatan, PT Capricorn,” jelasnya.
OTT kejadiannya kata Kabid Humas, dua minggu lalu yakni tanggal 21 Agustus di salah satu rumah makan di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin. (ZI)
1,350 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini