Kasubseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji
SuarIndonesia – Ms, oknum di Mapolresta Banjarmasin, akan disidangkan, menyusul RA alias Ame, tak lain istrinya yang “ratu” arisan online bodong.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyatakan berkas perkara dengan nama tersangka MS telah P-21 atau lengkap.
“Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Kejari Banjarmasin dari penyidik Polresta Banjarmasin kemarin,” kata Kasubseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, Jumat (10/6/2022).
Dari hasil penyidikan yang tertuang di berkas perkara yang diterima Kejari Banjarmasin itu, Radityo menyebut kemungkinan dakwaan mengarah pada dua alternatif.
“Pasal 378 jo 56 artinya pembantuan dalam penipuan, itu yang pertama atau Pasal 480 tentang penadahan, itu dalam artian dia diduga ikut menikmati hasil (kejahatan),” jelas Radityo.
Sesuai prosedur dan aturan berlaku, Kejari Banjarmasin memiliki waktu paling lama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.
“Tapi mungkin sebelum itu pasti kami upayakan sudah dilimpahkan,” terangnya lagi.
Diketahui, MS juga berstatus tersangka karena terseret perkara yang menjerat isterinya berinisial RA alias Ame.
Disebutkan, penyidik mendapati adanya aliran dana terkait arisan online yang dibandari oleh Ame masuk ke rekening pribadi MS.
Sedangkan isteri Ame kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ame didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin dengan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas perkara dengan nama tersangka Ame tak hanya satu, melainkan masih ada berkas perkara lainnya yang ditangani Polresta Banjarmasin dan ada pula oleh Polda Kalsel. (ZI)