SuarIndonesia – Beli Narkotika menggunakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah.
Ini yang dilakukan tersangka M Sabri (30), dan dia ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Masjid Jami Banjarmasin Utara, Rabu (6/7/2022) dan kasusnya disampaikan, Jumat (15/7/2022).
Tersangka diketahui beralamat Jalan Halinau RT. 08 RW. 02 Banjarmasin Utara, di sana anggora menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berat 1,82 gram yang sempat dibuangnya dalam got.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana terungkapnya kasus narkotika ini waktu itu anggota menerima laporan dari warga yang merasa curiga ada orang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu anggota langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga tersebut, dan anggota mendekati tersangka dilihat ada membuang sesuatu. Diperiksa ternyata isinya sabu.
Sementara tersangka Sabri mengaku dirinya pernah masuk penjara dengan kasus sama pada tahun 2013.
“Waktu itu saya berkenalan dengan seseorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, disitulah saya diberi nomor telepon kalau ingin beli sabu.
Saya pun mencoba menghubunginya untuk beli menggunakan uang BLT,” ucapnya.
Uang diambil saat istri tertidur dan langsung membeli sabu dengan harga Rp 2,3 juta.”Hampir sebulan saya berbinis sabu,” ujarnya. (DO)