Suarindonesia – Seorang narapidana bernama Andri (24) dasar nekad.
Ia, kedapatan menyimpan sabu-sabu dari balik selnya. Pemuda tersebut tertangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa (23/4), sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari keterangan,, Andri terciduk mennyembunyikan sabu saat berada dalam kamar Blok B, Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.
Warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok N RT 21 Banjarmasin Utara ini menjadi penghuni Lapas selama 14 tahun, karena menjalani hukuman dalam kasus Narkoba.
Akibat perbuatannya itu, Andri terpaksa akan lebih lama berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin atas temuan sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat bersih 0,08 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti yang ditangkap petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Andri, terkait asal barang haram tersebut.
“Namun sebelumnya tersangka Andri sudah dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya kepada awak media, Selasa (23/4).
Dikatakan, terendus semua itu saat Petugas Lapas melakukan razia di dalam kamar para Napi.
“Ketika itu para petugas melihat gerak-gerik tersangka begitu mencurigakan,” katanya.
Selanjutnya, petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan di tubuh yang bersangkutan.
Dan saat tempat tidurnya diperiksa, petugas menemukan barang bukti tersebut. (DO)