NEKAD  Seorang Napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Simpan Sabu

- Penulis

Rabu, 24 April 2019 - 01:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Seorang narapidana bernama Andri (24) dasar nekad.

Ia, kedapatan menyimpan sabu-sabu dari balik selnya. Pemuda tersebut tertangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa (23/4), sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari keterangan,, Andri terciduk mennyembunyikan sabu saat berada dalam kamar Blok B, Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin.

Warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok N RT 21 Banjarmasin Utara ini menjadi penghuni Lapas selama 14 tahun, karena menjalani hukuman dalam kasus Narkoba.

Akibat perbuatannya itu, Andri terpaksa akan lebih lama berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin atas temuan sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat bersih 0,08 gram.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti yang ditangkap petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca Juga :   PERAN KEJAKSAAN Penanggulangan Tindak Pidana di Lingkungan Masyarakat dan Sekolah

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Andri, terkait asal barang haram tersebut.
“Namun sebelumnya tersangka Andri sudah dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya kepada awak media, Selasa (23/4).

Dikatakan, terendus semua itu saat Petugas Lapas melakukan razia di dalam kamar para Napi.

“Ketika itu para petugas melihat gerak-gerik tersangka begitu mencurigakan,” katanya.

Selanjutnya, petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan di tubuh yang bersangkutan.

Dan saat tempat tidurnya diperiksa, petugas menemukan barang bukti tersebut.  (DO)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca