SuarIndonesia – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya sang sopir penabrak maut “ojol” (ojek online) hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin menetapkan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi saksi serta adanya barang bukti berupa sisa minuman keras.
Hal ini ungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Laka Iptu Indra Permadi bahwa pengemudi mobil sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ” jelas Indra, Selasa (3/1/2023).
Dikatakan Kanit, Hairul akan di jerat dengan pasal secara berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta, jo, pasal 312 Undang-undang yang sama.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian itu.
Selain ditemukan botol minuman keras, tersangka yang bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal yang berada di kawasan Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel tak memiliki SIM A.
Sementara itu, saat di temui Hairul mengatakan bahwa ia tidak sadar apanyang terjadi hingga berada di kantor polisi.
“Dari tempat karaoke. Kemudian pas mau pulang. Ketika nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” ujarnya.(YI)