NAH Inilah Akibatnya Menipu, IRT Cantik Akhirnya Mendekam di Tahanan 2,3 Tahun

- Penulis

Rabu, 10 April 2019 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Inilah akibatnya, yang dilakukan Hamidah Hendrianti, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun, penipu ini.

Akhirnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, selama 2 tahun dan 3 bulan.

Hukuman Hadimad, terdakwa perkara penipuan ini ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/4)

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai  Femina Mustikawati SH MH.

Vonis itu hanya 3 bulan lebih ringan di bandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari SH, yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Hamidah Hendrianti, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, hingga pantas dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Nanda SH, menyatakan pikir – pikir.

Baca Juga :   DIGANJAR PENGHARGAAN Kapolda Kalsel dan Dir Resnarkoba atas Pengungkapan 35 Kg Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Hamidah Hendrianti, berawal dari pembelian barang groser dari CV Padawa, di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Kejadian sekitar bulan April 2018, di mana saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing sebesar Rp341 juta dan Rp312 juta, dengan pembayaran dilakukan dengan dua buah cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian, Yasir bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA.

Namun di sana terjadi penolakan, karena cek tersebut ternyata kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban  melaporkan kasus ke Polda Kalsel, hingga tindaklanjuti, sebelum kasusnya berproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ZI))

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca