Suarindonesia – Inilah akibatnya, yang dilakukan Hamidah Hendrianti, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 25 tahun, penipu ini.
Akhirnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, selama 2 tahun dan 3 bulan.
Hukuman Hadimad, terdakwa perkara penipuan ini ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/4)
Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Femina Mustikawati SH MH.
Vonis itu hanya 3 bulan lebih ringan di bandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari SH, yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa Hamidah Hendrianti, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, hingga pantas dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Nanda SH, menyatakan pikir – pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Hamidah Hendrianti, berawal dari pembelian barang groser dari CV Padawa, di Jalan Pasar Baru milik Yasir.
Kejadian sekitar bulan April 2018, di mana saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing sebesar Rp341 juta dan Rp312 juta, dengan pembayaran dilakukan dengan dua buah cek Bank BNI.
Dua minggu kemudian, Yasir bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA.
Namun di sana terjadi penolakan, karena cek tersebut ternyata kosong.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban melaporkan kasus ke Polda Kalsel, hingga tindaklanjuti, sebelum kasusnya berproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ZI))