SuarIndonesia.com -Monitoring dan evaluasi serta pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaaan dipimpin Ricardo Sitinjak, SH,MH, selaku Direktur B Kejaksaan Agung RI, dan rombongan, Selasa (23/5/2023).
Ini diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati.
Kegiatan didampingi Akhmad Yani, SH MH selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan dan Bapak Abdul Rahman SH, MH selaku Asisten Intelijen serta diikuti para Kepala Seksi di Bidang Intelijen Kejati Kalsel.
Dan para Kepala Seksi Intelijen se-Kalsel, secara virtual.
Ricardo Sitinjak menyampaikan peran,tugas dan fungsi tim koordinasi pakem.
Yaitu meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui
dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
Dan menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Dalam melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, perlu
mengedepankan sosialisasi dalam kehidupan beragama sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 28, 29 UndangUndang 1945 serta mempertimbangkan kearifan lokal,” pesannya.
Ricardo Sitinjak juga menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah ada kerjasama dengan
Kemendes PDTT, nomor :122/M/Dpdtt/Kb/III/2018, Nomor : Kep-051/A/Ja/Kb/03/2018 tgl 15 Maret 2018, dimana kejaksaan membimbing kepala desa.
“Ini agar tidak salah mengunakan anggaran,” tekan Ricardo Sitinjak.
Ia menyampaikan, ada dampak putusan MK Nomor : 97/PUU-XIV/2016 atas pengujian
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2006.
Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga identitas yang dulunya hanya agama sekarang bisa penghayat kepercayaan.
“Personal Kejaksaan dapat menjaga kewenangannya sehingga tidak dapat diambil oleh instansi lain,” tutupnya. (*/ZI)
399 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini