SuarIndonesia – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap koplotan penipuan bisnis oli merek Repsol berkedok cek kosong.
Dimana, dua orang pelaku penandah, yang terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan adalah DR dan AS, yang merupakaan sales
Sedangkan untuk pelaku utamanya adalah KG selaku Direktur CV Berlian Bara Nusantara, yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketiga pelaku terdebut, ditangkap berdasarkan laporan Direktur Operasional PT. Dunia Global Sumber Energi.
Ketiga tersangka berinisial KG, DR, dan AS punya peran berbeda. Untuk KG melakukan pembelian oli kepada PT Dunia Global Sumber Energi.
Aksi KG akhirnya terbongkar, karena cek yang diberikan kepada korban untuk pembayaran ternyata tidak bisa dicairkan oleh pihak perbankan.
Kemudian hasil pengembangan polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, dilakukan penangkapan DR dan AS sebagai penadahnya sekaligus melakukan penggelapan terhadap oli yang dibeli dari korban.
“Jadi total ada 55 drum oli dibeli tersangka sejak Desember 2021 sampai Januari 2022 dengan total nilai Rp 810.480.000,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Reskrim, Senin (18/7/2022).
Adapun alasan pembelian olie tersebut, untuk keperluan perusahaan yang dikelola tersangka, yang bergerak dibidang tambang
PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp 312.950.000.
“KG pun membayar dengan dengan sebuah cek. Pada tanggl 3 Februari 2022, PT. Dunia Global Sumber Energi berniat ingin menukarkan cek tersebut, ternyata ditolak oleh pihak bank,” beber Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp810 juta, dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Sementara untuk Pelaku KG sendiri, saat ini sudah ditangkap dan telah menjalani sidang.
“Setelah kita lakukan pengembangan, kemudian ditangkap dua pelaku lain, yang mana keduanya ditangkap di Banjarbaru,” papar Sabana.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (YI)