MENKOMINFO Digiring Penyidik Kejagung ke Tahanan Kasus BTS 4G Rp 8 Triliun

SurIndonesia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Ini,  setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Penyidik juga trelkah membawa dua buah boks usai menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Pada bagian depan boks yang dibawa, terlihat tulisan ‘dokumen penyitaan perkara dugaan tindak pidana penyediaan BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali.

Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan, penyediaan BTS (Menara Base Transceiver Station 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers.

Dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sisi lain diketahui, Johnny G Plate menjadi menteri kelima Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat korupsi.

Sebelumnya dikutip CNN Indonesia. adalah  mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Hukuman Idrus sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, hukuman untuk Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Politikus Partai Golkar itu telah bebas pada 11 September 2020.

Kemudian Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disebut menerima Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga digunakan Imam untuk kepentingan pribadinya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara. Hukuman itu disertai denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Pengadilan pun mencabut hak politik Imam selama empat tahun.

Lainnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Ia menerima suap Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Politikus PDIP itu sempat jadi bahan olok-olokan warganet karena disebut memotong dana bansos Rp10 ribu per paket bansos.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.

Kemudian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlibat dalam kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Pengadilan menyatakan Edhy telah menerima suap US$77 ribu atau sekitar Rp 1,12 miliar. Ia juga dinyatakan menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp 24,62 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$77 ribu. Ada pula pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Edhy menjadi lima tahun penjara. Pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi menjadi dua tahun. (*/ZI)

 4,302 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.