MENDAGRI TITO: 20 Februari Dipilih Presiden untuk Pelantikan Kepala Daerah

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda MS)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Narda MS)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

“Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

Dikutip dari AntaraNews, Tito menyebut terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

Baca Juga :   KETUA MPR RI: 2028 Ibu kota Indonesia Sudah Pindah ke Kota Nusantara

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Semula pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi persnya pada Jumat (31/1) sore mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda
KEBIJAKAN WFH 1 Hari bagi ASN Berlaku Tiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca