Suar Indonesia –Sebelum penetapan Ansharuddin, tak lain Bupati Bangalan ini jadi tersangka, dari penyidik sudah 10 kali melalui tahapan gelar perkaranya.
“Kita pastikan penetapan tersangka Ansharudin tak ada unsur muatan politik, dan itu disingkirkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Dir Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sugeng Riyadi, kepada wartawan, Kamis (10/10).
Ia katakan, penetapan itu, pihkanya dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Iya dimana kasus tersebut sudah berjalan sejak lama dan melewati 10 kali gelar perkara,” ujarnya lagi.
Disini lanjutnya, murni atas dasar dugaan penipuan pembuatan cek kosong yang dilakukan terhadap pelapor atas nama Dwi Putra.
“Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur, kami juga tidak menutup-nutup, ini masalah pribadi bukan ada unsur politik,” ucapnya lagi.
Sebelumnya itu, dari massa juga pertanyakan atas penetapan tersangka Ansharuddin.
Mereka Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Pekat dan lainnya, diterima Wadir Reskrimum, AKBP Suhasto SIK MH.
Iya, kami Mewakili warga Balangan, dan menjembatani mempertanyakan atas kasus tersebut,” kata Husaini, Direkture KAKI Kalsel yang saat itu Koordinator Lapangan (Korlap).
Dari penjelasan, kasus ini tetap berlanjut, dan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
“Terkait laporan pihak Bupati Balangan terhadap terlapor juga tetap diproses,” ujarnya.
Kasusnya tersebut dibagi menjadi dua, yakni laporan dari pelapor Dwi Putra Husnie dugaan penipuan oleh Bupati Balangan, dengan laporan Ansharuddin melaporkan pelapor Dwi Putra Husnie.
“Persoalan bersalah atau tidak, biarlah pengadilan memutuskan.
Kerena perkara ini sesuai On the tract dan sesuai SOP kepolisian maupun kejaksaan.
Tahapan laporan H Ansharuddin masih dalam tahapan penyelidikan oleh kepolisian,” beber Husaini.
Dan AKBP Suhasto sendiri menyampaikan itu secara detail perkara yang mereka tangani tersebut.
Dari semua katanya, sudah sesuai jalurnya, dimana pihaknya sudah melakukan beragam tahapan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Disini, kami bekerja sudah On the Track, dan sudah melewati beberapa gelar perkara serta melengkapi alat bukti dan kemudian kasusnya sudah P-21 Tahap 1 dan tinggal menunggu di Tahap II untuk menyerahkan berkas alat bukti serta tersangka,” tambahnya lagi. (ZI))