MELALUI Sistem Online Penerimaan Pajak dari Galian C Dioptimalisasi

- Penulis

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, mulai menata pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dulu sering disebut galian C.

Pemerintah pusat mendelegasikan urusan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi.

Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak dari pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Dinas ESDM Kalsel, meluncurkan sistem SP3ME atau Sistem Pelaporan Produksi dan Pemasaran Mineral Bukan Logam dan Batuan berbasis Elektronik.

“Dulu ketika kewenangan pertambangan batubara berada di provinsi sistem ini berhasil meningkatkan kepatuhan pemegang IUP terhadap aturan.

Sekarang kewenangan kita hanya mengurus pertambangan batuan, maka sistemnya kita geser,” jelas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Kamis (1/12/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Kelik, ini melalui sistem online maka banyak kemudahan yang didapatkan baik oleh pihak pemerintah maupun pemegang IUP.

“Bagi pemegang IUP memudahkan pelaporan karena tidak perlu tatap muka, bagi pemda memudahkan menghimpun data karena langsung teroraganisir melalui sistem,” ujar Kelik.

Ia menambahkan, dalam sistem online tersebut terdapat profil perizinan, laporan produksi, laporan penjualan, rencana kerja anggaran biaya, dan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP.

Baca Juga :   DELAPAN "NAGA INTAN" Banjar Putaran Final, Ikuti Karantina Terbuka

Para pemegang IUP bisa membuat laporan melalui sistem online tanpa harus tatap muka.

“Setelah dilaporkan data produksi dan penjualan maka pemegang IUP tinggal membayarkan kewajiban melalui kas daerah kabupaten masing-masing.

Tidak perlu lagi bolak balik ke kantor kami dalam pengurusan pelaporan tersebut,” bebernya.

Besaran kewajiban yang dibayarkan oleh pemegang IUP tergantung produksi dan penjualan. Untuk mengatur penjualan, sudah dikelaurkan surat keputusan gubernur yang mengatur tentang besatan harga satuan.

“Harga patokan penjualan sudah dikeluarkan. Tiap daerah berbeda-beda harganya. Misalnya harga batu kapur di Kabupaten Banjar Rp 24 ribu per meter kubik, sedangkan di Kotabaru harganya Rp 62.500.

Dulu pemegang IUP menetapkan harga sesuai kehendak mereka, sekarang sudah kita atur sesuai perhitungan harga standar.

Dengan pengaturan harga dan pelaporan yang tertib maka saya yakin penerimaan pajak bisa lebih optimal lagi,” urainya.(RW)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca