SuarIndonesia – Mantan Bupati HST (Huklu Sungai Tengah) Abdul Latif, mulai disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Rabu (18/1/2023) menyangkut Tindak Pidaan Pencurian Uang (TTPU) dari perkara suap Rp 3,6 Miliar proyek ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.
Sebekum itu diketahui, Abdul Latif, menjabat Bupati HST periode 2016-2021, ternyata pada medio 2019 hukumannya ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Abdul Latif ini sebelumnya, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.
Ia, divonis bersalah di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018. Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai.
Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Dalam dakwaannya, Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41.553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.
Tak cukup itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, atas dasar surat penuntutan bernomor 11/TUT.01.03/24/01/2023, tanggal 12 Januari 2023 yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin.
Atas perbuatannya, KPK mengenakan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pasal 76 ayat (1) huruf e UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada dakwaan pertama.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Latif pada periode 2016-2021 menerima mobil mewah dan motor gede mewah di sejumlah dealer di Jakarta.
Harta kekayaan Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.
Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi. Latif pun didakwa KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010. (*/ZI)