SuarIndonesia – Mantan Bupati Kabubaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ansharuddin, tak terima divonis 1 Tahun, dan langsung menyatakan banding, Kamis (30/9/2021).
Mantan Bupati Balangan ini menjadi terdakwa perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 Miliar, hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kasus ini terjadi, karena pelapor atasnama Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.
Dwi melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM, hingga berlanjut ditangani pihak Dit Reskrimum POlda Kalsel.
H Asahruddin didampingi kuasa hukumnya, M Mauliddin Afdie, mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Aris Bawono Langgeng SH MH.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana penipuan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.
Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Hakim anggota 2, Sutisna Sawati memiliki pandangan berbeda dengan dua hakim lainnya.
Hakim Sutisna juga membacakan sejumlah pertimbangannya dalam sidang kali ini.
Ia memilih untuk mengesampingkan sejumlah dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan saksi pelapor.
Diantaranya soal dalil bahwa terdakwa menerima uang pinjaman Rp 1 Miliar dari saksi pelapor yaitu Dwi Husnie alias Dwi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin Tanggal 2 April Tahun 2018.
Terdapat perbedaan yang prinsip antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum,” kata Hakim Sutisna.
JPU kata dia dalam membuktikan peristiwa tersebut didasarkan pada keterangan 3 orang saksi dan 1 bukti surat berupa kwitansi.
Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum membantah dalil peristiwa tersebut dengan keterangan terdakwa, 8 orang saksi dan 12 bukti surat.
“Saksi tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan mengetahui langsung kegiatan terdakwa pada Tanggal 2 April 2018. Begitu juga 12 bukti surat, berupa undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, berita koran, foto kegiatan dan yang lainnya,” ujar Hakim Sutisna.
Meski ada perbedaan hasil pertimbangan oleh salah satu Hakim Anggota, namun tidak mempengaruhi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, H Ansharuddin.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan mengambil upaya hukum.
“Kami menyatakan banding,” kata penasihat hukum terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas vonis.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Subagya dan Fahrin Amrullah menyatakan untuk pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.
Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara.
Dimana Jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Ditemui usai persidangan, terdakwa mengatakan, belum puas atas keputusan Majelis Hakim.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding,” kata H Ansharuddin sembari meninggalkan ruangan sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkrah.
“Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari Hakim Anggota Dua. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua yang melihat kebenaran secara materiil. Kita akan segera banding,” tutup Mauliddin. (ZI)