MANTAN BUPATI Balangan tak Terima Divonis 1 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

- Penulis

Kamis, 30 September 2021 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Bupati Kabubaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Ansharuddin, tak terima divonis 1 Tahun, dan langsung menyatakan banding, Kamis (30/9/2021).

Mantan Bupati Balangan ini menjadi terdakwa perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 Miliar, hadir dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kasus ini terjadi, karena pelapor atasnama Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar.

Dwi melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM, hingga berlanjut ditangani pihak Dit Reskrimum POlda Kalsel.

H Asahruddin didampingi kuasa hukumnya, M Mauliddin Afdie, mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Aris Bawono Langgeng SH MH.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana penipuan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Hakim anggota 2, Sutisna Sawati memiliki pandangan berbeda dengan dua hakim lainnya.

Hakim Sutisna juga membacakan sejumlah pertimbangannya dalam sidang kali ini.

Ia memilih untuk mengesampingkan sejumlah dalil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan saksi pelapor.

Diantaranya soal dalil bahwa terdakwa menerima uang pinjaman Rp 1 Miliar dari saksi pelapor yaitu Dwi Husnie alias Dwi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin Tanggal 2 April Tahun 2018.

Terdapat perbedaan yang prinsip antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum,” kata Hakim Sutisna.

JPU kata dia dalam membuktikan peristiwa tersebut didasarkan pada keterangan 3 orang saksi dan 1 bukti surat berupa kwitansi.

Baca Juga :   GALI KREATIFITAS Melalui MC dan CC, Begini Diharapkan Ketua IAD Kalsel

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum membantah dalil peristiwa tersebut dengan keterangan terdakwa, 8 orang saksi dan 12 bukti surat.

“Saksi tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan mengetahui langsung kegiatan terdakwa pada Tanggal 2 April 2018. Begitu juga 12 bukti surat, berupa undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, berita koran, foto kegiatan dan yang lainnya,” ujar Hakim Sutisna.

Meski ada perbedaan hasil pertimbangan oleh salah satu Hakim Anggota, namun tidak mempengaruhi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, H Ansharuddin.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan mengambil upaya hukum.

“Kami menyatakan banding,” kata penasihat hukum terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas vonis.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Subagya dan Fahrin Amrullah menyatakan untuk pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara.

Dimana Jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Ditemui usai persidangan, terdakwa mengatakan, belum puas atas keputusan Majelis Hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding,” kata H Ansharuddin sembari  meninggalkan ruangan sidang.

 

Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkrah.

“Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari Hakim Anggota Dua. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua yang melihat kebenaran secara materiil. Kita akan segera banding,” tutup Mauliddin. (ZI)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca