SuarIndonesia – SDA (30) yang dikenal sebutan “Mami Dewi” penyedia perempuan untuk kencan para lelaki ‘hidung belang” digiring TIm Macan Polda Kalsel.
Ini dari Tim Resmob Macan Kalsel, Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, dimana membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz ketika dikonfirmasi, membenarkan anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tersebut.
“Ya betul, ini dari Tim Resmob Macan Kalsel melakukan pengungkapan,” ucapnya singkat, melalui pesan whatsapp, Senin (4/9/2023).
“Mami Dewi” harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diketahui, “Mami Dewi” hanya pasrah ketika ditangkap petugas di rumahnya, pada Rabu (30/8/2023).
Pengungkapan berawal ketika ada informasi, bahwa “Mami Dewi” kerap menawarkan perempuan muda kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria “hidung belang” melaui situs online.
Anak buahnnya itu dibandrol harga Rp 600 ribu sampai Rp 1,3 juta sekali kencan.
Mendapat informasi, lantas Tim Macan penyamaran dengan berpura menjadi pelanggan, kemudian memesan untuk dijadikan teman kencan.
Wanita yang dipesan akhirnya datang ke salah satu hotel yang ada di Banjarmasin, dari situ petugas mengumpulkan bukti-bukti.
Kemudian bergerak ke rumah “Mami Dewi” di kawasan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari pengakuan “Mami Dewi”, aksi sudah dilakukan selama tiga tahun, memperkejakan sekitar 12 orang orang. Sementara keuntungan mereka bagi sesuai kesepakatan ditetapkan “Mami Dewi”. (ZI)