Dani ‘Kucing’ bersama putri kandungnya
Suarindonesia – Sempat divonis dan mendekam di tahanan, akhirnya Ramadani alias Dani `Kucing’ (36) dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan dan unsur pidana, yang termuat dalam pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituduhkan jaksa.
Hal itu terbuat atas penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin terhadap Dani Kucing.
Ditolaknya kasasi tim jaksa, tertuang pada amar putusan Nomor: 2890/K/PID.SUS /2017 tanggal 23 Mei 2018, dengan majelis hakim pimpinan H Eddy Army, SH MH.
Dalam salinan yang diterima kuasa hukum Dani `Kucing’ dari LBH Konggres Advokat Indonesia pimpinan Sugeng Ariwibowo SH MCL dan Junaidi SH MH
MA menilai bahwa putusan Jude Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Tidak ternyata terdakwa selaku orang tua kandung melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anaknya untuk melakukan perbuatan cabul.
“Berdasarkan salinan putusan dari sekian banyak alat bukti sah yang diajukan JPU ke muka persidangan tidak satu pun diantaranya yang melihat, mengalami mendengar dan mengetahui sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan penuntut umum kepada klien kami,’’ kata Sugeng Aribowo kepada wartawan, Rabu (5/12).
Praktis dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA itu, Dani `Kucing, sang juru parkir di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin yang sempat meringkuk di balik jeruji besi selama kurang lebih 9 bulan itu kini bisa bernapas lega.
“Alhamdulilah saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT,’’ ucap Dani ‘Kucing’ kepada wartawan usai mengambil salinan putusan MA di PN Banjarmasin bersama sebagian anggota tim kuasa hukumnya.
Pada bagian lain melalui kuasa hukumnya Sugeng Ariwibowo, si Dani ’Kucing’ tak akan melakukan gugatan atau tuntutan kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan menyusul putusan MA.
Namun pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkan salah seorang saksi bernama Emi di persidangan lalu ke kepolisian dengan sangkaan dugaan memberikan keterangan palsu.
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung Rahmadani alias Dani ‘Kucing’ pada persidangan di PN, Selasa (26/9/2017) divonis bebas oleh Majelis Hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH.
Dalam persidangan majelis hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pencabulan atas anak kandungnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani SH. (ZI)