MA Tolak Kasasi Jaksa, Dani `Kucing’ Bebas Murni

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 01:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani ‘Kucing’ bersama putri kandungnya

Suarindonesia – Sempat divonis dan mendekam di tahanan, akhirnya Ramadani alias Dani `Kucing’ (36) dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan dan unsur pidana, yang termuat dalam pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituduhkan jaksa.

Hal itu terbuat atas penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin terhadap Dani Kucing.

Ditolaknya kasasi tim jaksa, tertuang pada amar putusan Nomor: 2890/K/PID.SUS /2017 tanggal 23 Mei 2018, dengan majelis hakim pimpinan H Eddy Army, SH MH.

Dalam salinan yang diterima kuasa hukum Dani `Kucing’ dari LBH Konggres Advokat Indonesia pimpinan Sugeng Ariwibowo SH MCL dan Junaidi SH MH

MA menilai bahwa putusan Jude Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tidak ternyata terdakwa selaku orang tua kandung melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anaknya untuk melakukan perbuatan cabul.

“Berdasarkan salinan putusan dari sekian banyak alat bukti sah yang diajukan JPU ke muka persidangan tidak satu pun diantaranya yang melihat, mengalami mendengar dan mengetahui sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan penuntut umum kepada klien kami,’’ kata Sugeng Aribowo kepada wartawan, Rabu (5/12).

Baca Juga :   KPK COPOT Puluhan Pegawai Rutan Terkait Pungli

Praktis dengan ditolaknya kasasi jaksa oleh MA itu, Dani `Kucing, sang juru parkir di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin yang sempat meringkuk di balik jeruji besi selama kurang lebih 9 bulan itu kini bisa bernapas lega.

“Alhamdulilah saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT,’’ ucap Dani ‘Kucing’ kepada wartawan usai mengambil salinan putusan MA di PN Banjarmasin bersama sebagian anggota tim kuasa hukumnya.

Pada bagian lain melalui kuasa hukumnya Sugeng Ariwibowo, si Dani ’Kucing’ tak akan melakukan gugatan atau tuntutan kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan menyusul putusan MA.

Namun pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkan salah seorang saksi bernama Emi di persidangan lalu ke kepolisian dengan sangkaan dugaan memberikan keterangan palsu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung Rahmadani alias Dani ‘Kucing’ pada persidangan di PN, Selasa (26/9/2017) divonis bebas oleh Majelis Hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH.

Dalam persidangan majelis hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pencabulan atas anak kandungnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani SH. (ZI)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca