LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lima perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimnatan Selatan (Kejati Kslel) dihentikan penuntutan dan ini pula disetujui Jaksa
Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) DR Fadil Zuhhana, Selasa (3/10/2023).

Pngehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, dan ini dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kajati Kalsel,  Dr Mukri SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum berlangsung secara virtual.

Adapun pengehentian penuntutan lima) perkara ini atasnama terdakwa  Bejo Siswanto, yang  disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Perkara  terjadi  di Komplek Graha Alam Manarap D.19 Rt.10 Rw.01 Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Awalnya Arif  Rijali mengendarai sepeda motor dengan istrinya Heldawati dengan tujuan hendak mengantar kuei. Kemudian di tengah
perjalanan tersangka yang juga naik sepeda motor menyerempet sepeda motor yang dikendarai Arif.

Heldawati spontan melompat turun dari kendaraan dan mendatangi tersangka menanyakan alasan tersangka menyerempet sepeda motornya dan oleh tersangka dilakukan pemukulan.

Baca Juga :   TERJEBAK KOBARAN API, Naas Dialami Nenek dan Seorang Pemuda

Arif  melihat istrinya dipukul kemudian mendatangi tersangka, terjadilah perkelahian, namun semua mengakibatkan Heldawati yang ada di lokasi menderita luka akibat benda tumpul dan sempat ditangani Kepolisian hingga pemyerahan berkas perkara ke Kejari Banjar.

Kemdian perkara atas nama terdakwa M Rizani Rakhman, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Selanjutnya perkara atas nama terdakwa Musli, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.

“Dan perkara atas nama terdakwa Herry Siswandi, yang disangka
melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasi Penernagan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH,MH. (*/ZI)

 

 

Berita Terkait

POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK
SETELAH LEWATI Pos Lantas, Truk Bermuatan Alat Berat Tersangkut di Jembatan
JABATAN Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kabag Ops dan Empat Kapolsek Bergeser  
PERISTIWA “MEMBARA” di Cempaka XII Diduga Sengaja Dibakar
GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu

Berita Terkait

Selasa, 12 Desember 2023 - 01:57 WITA

BNPB: Banjir di Kalimantan Terjadi dalam Waktu Panjang

Senin, 11 Desember 2023 - 23:54 WITA

POLISI: Bukan SYL yang Buat Laporan Dugaan Pemerasan Firli KPK

Senin, 11 Desember 2023 - 23:46 WITA

JOKOWI Tetap Ingin Tampung Pengungsi Rohingya untuk Sementara

Senin, 11 Desember 2023 - 23:41 WITA

SAAT Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Covid-19

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:30 WITA

MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:37 WITA

PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:31 WITA

KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim

Jumat, 8 Desember 2023 - 22:23 WITA

KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs

Berita Terbaru

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam acara Disaster Briefing yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (11/12/2023). (Capture BNPB TV/ANTARA/Sean Muhamad)

Nasional

BNPB: Banjir di Kalimantan Terjadi dalam Waktu Panjang

Selasa, 12 Des 2023 - 01:57 WITA

Seorang penduduk setempat berdiri di samping kawah di lokasi serangan rudal Rusia di Kyiv, Ukraina, Senin (11/12/2023). (Foto: Reuters/Valentyn Ogirenko)

Internasional

UKRAINA Tembak Jatuh Rudal-rudal Rusia yang Mengarah Kyiv

Selasa, 12 Des 2023 - 01:45 WITA


Ribuan orang di Berlin, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menentang antisemitisme, kebencian, dan rasisme, pada hari Minggu (10/12/2023) waktu setempat. (AFP/Michele Tantussi)

Internasional

AKSI Lawan Antisemitisme Diikuti Ribuan Orang di Jerman-Belgia

Selasa, 12 Des 2023 - 01:34 WITA

Militer Israel melucuti pakaian puluhan pria Palestina yang mereka tangkap di Jalur Gaza.. (Foto: Handout Image Obtained by Reuters)

Internasional

SOAL Telanjangi Pria di Gaza, Israel: ‘Hal Biasa’

Selasa, 12 Des 2023 - 01:21 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca