SuarIndonesia – Lima perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimnatan Selatan (Kejati Kslel) dihentikan penuntutan dan ini pula disetujui Jaksa
Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) DR Fadil Zuhhana, Selasa (3/10/2023).
Pngehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, dan ini dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum berlangsung secara virtual.
Adapun pengehentian penuntutan lima) perkara ini atasnama terdakwa Bejo Siswanto, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Perkara terjadi di Komplek Graha Alam Manarap D.19 Rt.10 Rw.01 Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Awalnya Arif Rijali mengendarai sepeda motor dengan istrinya Heldawati dengan tujuan hendak mengantar kuei. Kemudian di tengah
perjalanan tersangka yang juga naik sepeda motor menyerempet sepeda motor yang dikendarai Arif.
Heldawati spontan melompat turun dari kendaraan dan mendatangi tersangka menanyakan alasan tersangka menyerempet sepeda motornya dan oleh tersangka dilakukan pemukulan.
Arif melihat istrinya dipukul kemudian mendatangi tersangka, terjadilah perkelahian, namun semua mengakibatkan Heldawati yang ada di lokasi menderita luka akibat benda tumpul dan sempat ditangani Kepolisian hingga pemyerahan berkas perkara ke Kejari Banjar.
Kemdian perkara atas nama terdakwa M Rizani Rakhman, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Selanjutnya perkara atas nama terdakwa Musli, disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
“Dan perkara atas nama terdakwa Herry Siswandi, yang disangka
melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasi Penernagan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH,MH. (*/ZI)