SuarIndonesia =- Salah satu Legal Officer PT Adhi Persada Realti dan seorang Lurah dimintai keterangan penyidik, Kamis (7/7/2022).
Itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Keduanya orang ini saksi terkait dugaan korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana.
mereka berinisial I yakni Legal Officer PT Adhi Persada Realti, diperiksa terkait proses beralihnya dari Notaris Veronika ke Notaris Ahmad Budiarto & proses penurunan dari SHM ke SHGB ke Kantor BPN.
Dan kemudian D selaku Lurah Limo periode 2008 sampai 2014, diperiksa yang juga ahli waris (cucu) dari jentring kecil yang memiliki tanah di Blok Keramat, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok.
Dan yang bersangkutan menerangkan bahwa sebagai ahli waris jentring kecil pernah menerima uang kerohiman dari PT Cahaya Inti Cemerlang terkait dengan pembebasan tanah yang dilakukan di tahun 2008.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” tutup kapuspenkum. (*/ZI)