SuarIndonesia – Lanal Banjarmasin, mendapat bantuan sebuah mobil Ambulan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, yang digunakan membantu warga saat terkena musibah bencana alam, Kamis (3/6/2021).
Mobil diserahkan ke Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono.
“Sebuah mobil ambulan ini merupakan barang eks import dari Jepang kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2008,” kata Kurnia Saktiyono.
Semua dalam rangka sinergitas antara kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Selain itu juga serah terima BMN eks imparot berupa 1 (satu) unit Mobil Ambulan VRGY 60615944 merk Nissan kepada Ketua Yayasan Hang Tuah Pengurus Perwakilan Banjarmasin, berada di bawah binaan Lanal Banjarmasin.
Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, nomor S-80/MK 6/WKN. 12/KNL.03/2021 tanggal 26 April 2021 perihal Persetujuan Hibah Barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
Dikatakan, mobil tidak dilengkapi persyaratan administrasi / perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dalam penyelesaian impornya terdapat dokumen yang belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel berupa dokumen resmi hibah dari pihak negara asal Jepang.
Sesuai Undang-Undang Kepabeanan selama penyelesaian dokumen yang belum bisa dilampirkan terselesaikan, maka barang tersebut berubah statusnya menjadi barang tidak dikuasai (BTD) selanjutnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin nomor KEP-02/WBC.14/KPP.07/2013 tanggal 19 Maret 2013.
Pemanfaatan mobil ambulan selama status BMN sejak tahun 2013, tetap dapat dilakukan oleh pihak TNI AL untuk kegiatan sosial masyarakat dan penanggulangan bencana di Kalsel dengan melakukan status pinjam pakai BMN ke Bea Cukai Banjarmasin, diperbaruhi setiap tahun.
Sehingga untuk tertib administrasi BMN dan sesuai arahan pihak KPKNL Banjarmasin perlu dilakukan pemindahtanganan penguasaan BMN sesuai ketetuan yang berlaku.
Mekanisme serah terima satu unit mobil ambulan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 perihal Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan Barang Milik Negara.
Diharapkan dengan Pemindahtanganan BMN, aset negara dapat lebih berguna dan efektif pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar, terutama dalam masa penanganan pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia.
Sementara Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengatakan, mobil ambulan ini akan digunakan secara baik-baik untuk membantu masyarakat. (DO)