SuarIndonesia – Sejumlah anggota mendatangi cafe, warung makan di pinggir jalan dan tempat-tempat nongkrong yang ada di kawasan Banjarmasin Tengah, Jum’at malam (30/7/2021).
Memberikan teguran serta imbauan masalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Anggota terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Banjarmasin Polisi Milter, Koramil 1007-03 Banjarmasin Barat-Tengah, dan Polsek Banjarmasin Tengah.
Tempat-tempat yang dianggap nongkrong di Jalan Soetoyo S, Jalan Cempaka, Jalan Naga Sari, Jalan Hasannudin HM, dan Jalan Pangeran Samudera.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan kegiatan kali ini bertujuan untuk memantau dan memastikan penerapan PPKM Level IV/
“Sasarannya cafe, rumah makan dan tempat yang biasa dijadikan warga sebagai lokasi santai,” tambah kapolsek.
Terkait adanya beberapa pelaku usaha yang melanggar peraturan, seperti kedapatan masih mempersilahkan pelangang untuk makan di tempat, ini akan diberikan teguran secara tertulis.
Ada beberapa yang diberikan petugas Satpol PP berupa surat teguran tertulis kepada pelaku usaha yang masih mengijinkan pengunjung untuk makan di tempat.
Disamping itu, Camat Banjarmasin Tengah, H Diyanoor dan Danramil 1007-03 Banjarmasin Barat-Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru, menambahkan, penegakan disiplin PPKM Level IV tujuannya agar masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Tengah tetap sehat.
“Saya juga memberikan edukasi terkait Protokol Kesehatan yang wajib diikuti pemilik usaha, dan ini perlu dukungan dari masyarakat,” ungkap Danramil. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















