SuarIndonesia – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat ini tengah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Namun hingga kini, baru dari pelapor yaitu Tim Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana – Difriadi maupun dari terlapor, yaitu Calon Gubernur Sahbirin Noor yang telah dimintai keterangan oleh Sentra Gakkumdu.
Selain kedua pihak tersebut, Bawaslu juga harus memanggil Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk dimintai pandangannya terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Saat ditemui awak media di Hotel Best Western Banjarmasin, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi mengenai belum berhadirnya KPU Kalsel dalam proses pemeriksaan ini.
“Tadi kita dapat informasi dari staf Sekretariat KPU Provinsi Kalsel yang mengatakan bahwa Komisioner KPU masih belum bersedia untuk memenuhi undangan Sentra Gakkumdu Kalsel,” ucapnya, Senin (6/10) siang.
Sayangnya, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan ketidakhadiran jajaran KPU Provinsi Kalsel untuk dimintai pandangannya.
Namun pria dengan sapaan Aldo in sendiri justru tidak mempermasalahkan perihal tersebut, kendati telah dua kali mengundang Komisioner KPU Provinsi Kalsel.
“Sebenarnya tidak masalah. Karena kita ingin meminta perspektif dari KPU saja. Orang mau berhadir atau tidak (bukan masalah), tetapi tentu saja rekomendasinya tetap ke KPU,” jelas Aldo.
Ia menjelaskan, pemanggilan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut adalah hanya untuk mendengarkan bagaimana perspektif dari KPU Provinsi Kalsel terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan Jurkani beberapa waktu yang lalu.
Disamping itu, Aldo juga mengaku hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sendiri masih belum melaksanakan pleno terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ini.
Pada pleno tersebut, Aldo menambahkan, akan membahas hasil klarifikasi, kajian maupun pemeriksaan sejumlah pihak.
Lalu, kapan Sentra Gakkumdu Kalsel akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu ini? “Hari ini kami terakhir melakukan kajian. Karena dua kali KPU Provinsi Kalsel kami lakukan pemanggilan tak hadir, maka kami akan lakukan kajian langsung,” pungkasnya.(SU)