KPU Bingung Beda Sikap MK dan MA soal Caleg DPD

- Penulis

Rabu, 14 November 2018 - 07:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman berharap lembaga peradilan memahami batasan kewenangannya dalam membuat putusan. Sehingga tidak membingungkan pihaknya dalam menentukan sikap tindak lanjut atas suatu perkara.

“Lembaga peradilan harus paham mana yang menjadi ranah mereka, mana yang tidak menjadi ranah mereka. Karena terkait isi putusannya,” kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat,

Hal ini disampaikan Arief menanggapi perbedaan sikap antara Mahkamah Konstitusi(MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang terbit pada 23 Juli 2018, ditegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Putusan berlaku sejak diterbitkan. Terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019, maka putusan ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggara pemilu dalam membuat aturan.

Atas putusan itu KPU memperbarui Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2018 menjadi PKPU 26 Tahun 2018 tentang pencalonan dengan menambahkan poin bahwa pengurus parpol membuktikan telah mundur dari parpol yang menaunginya jika ingin menjadi caleg DPD.

Namun MA dalam putusan nomor perkara 65/P/HUM/2018 yang terbit pada 25 Oktober 2018 menilai aturan tersebut baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Baca Juga :   PEMBUNUH Mandarin Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi

Menurut Arief, lembaga peradilan dalam putusannya harus sesuai porsi kewenangan dan konteks kasusnya saja. Misalnya, jika yang dipersoalkan mengenai suatu aturan dalam PKPU maka dalam putusan itu tidak menyinggung hal lainnya.

“Kalau sengketa PKPU-nya ya sudah soal PKPU saja,” kata Arief.

Lebih jauh, Arief mengakui bahwa sebenarnya KPU kerap direpotkan dengan berbagai putusan lembaga pengadilan. Karena putusan dari setiap lembaga kerap tumpang tindih, meskipun dalam kasus yang sama.

Ia menceritakan bahwa suatu kali ada suatu sengketa terkait anggota KPU di daerah. Dalam proses pengusutan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan anggota KPU tersebut terbukti bersalah, dan memerintahkan KPU segera memberhentikan anggota tersebut.

Namun setelah KPU melaksanakan putusan DKPP, kata Arief, pihaknya justru digugat melalui PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di pengadilan, penggugat justru memenangkan gugatannya.

“KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih. Ya, jadi begitulah. Di sini diputus boleh, tapi di situ diputus tidak boleh,” kata Arief.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

Hukum

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca