KPK Tindak Lanjuti Saran Komnas HAM soal Kasus Novel

- Penulis

Sabtu, 22 Desember 2018 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti saran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan.

Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk mengusut teror terhadap penyidik senior lembaga antirasuah itu lewat kewenangan menangani kasus tindak merintangi penanganan perkara (Obstruction of Justice).

“Nanti kami menyimpulkan rekomendasi itu perlu ditindaklanjuti dengan sebagaimana yang disampaikan oleh Komnas sejumlah saran-saran untuk ditindaklanjuti,” kata Saut saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Junat (21/12).

KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, kata Saut, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan langkah tersebut. Pasalnya KPK harus menelusuri kaitan kasus yang ditangani Novel dengan kasus penyerangan itu.

Baca Juga :   PERAN KEJAKSAAN Penanggulangan Tindak Pidana di Lingkungan Masyarakat dan Sekolah

“Ini masih dalam diskusi bagaimana kita bisa mendekati kalau kita mau paket obstruction of justice,” ucap Saut.

Selain itu, KPK bakal bertumpu pada pembentukan tim gabungan baru selama menyiapkan jalur obstruction of justice. Pembentukan ini juga jadi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain soal jalur obstruction of justice, Komnas HAM juga merekomendasikan peningkatan jaminan keamanan bagi para pegawai KPK. Saut pun menjanjikan hal serupa.

“Kita ingin bikin bagaimana mereka dapat proteksi 24 jam, salah satunya kita lagi siapkan konsep panic button (tombol peringatan bahaya). Jadi setiap orang kalau terjadi sesuatu, kita bisa tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis beberapa rekomendasi terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, penanganan kasus Novel belum kunjung ada kejelasan. Padahal kasus penyiraman air keras ke wajah Novel sudah terjadi pada 11 April 2017.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca