SuarIndonesia – Konser musik yang digelar di beberapa lokasi di Banjarmasin beberapa waktu lalu, ikut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, setidaknya hasil PAD yang diterima pihaknya dari hasil kegiatan konser mencapai ratusan juta rupiah.
“Konser Fiersa Besari dan Mahalini pada November kemarin itu Rp35.900.000 sekian, dari hasil penjualan tiket bersangkutan soldout sekitar 2500 tiket,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
“Sedangkan Tulus dan Fourtwenty di Play Music Festival itu sebesar Rp60.500.000 sekian, dan terjual tiket sebanyak 3000 tiket,” sambungnya.
Ia membeberkan, total keseluruhan PAD yang diterima dari pajak konser sepanjang 2022 yakni sebesar Rp225.000.000 dari target sebesar Rp300 juta lebih.
“Saat ini capaiannya masih di angka 72,63 persen. Tapi masih ada beberapa event yang skala kecil belum melakukan pembayarannya,” pungkasnya.
\
Pihak BPKPAD Banjarmasin pun bakal menaikan target PAD pajak hiburan insidentil di 2023 sebesar Rp500 juta.
“Khusus yang hiburan insidentil. Kita juga berharap hiburan sepak bola bakal digelar di Banjarmasin, karena salah satu pemasukan pajak hiburan juga,” tuntasnya.
Pemberlakuan pajak konser musik dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen.(SU)
443 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini