Suarindonesia – Komplotan pelaku pemain Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal yang semua ada 20 orang dijadikan tersangka dan ditahan, akhirnya Kamis (14/2) `dibebaskan’ (dikeluarkan,red) dari Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Sejumlah anggota, termasuk yang dipersenjata lengkap sibuk melakukan pengawalan, dari Kamis pagi (14/2) hingga sore, sekitar pukul 15.00 WITA, berjalan aman dan lancar.
Diketahui, sejak beberapa lama, semua tersangka itu ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel).
Komplotan itu dijebloskan ke tahanan, pasca dibongkarnya praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Dari keterangan, 20 orang yang dikeluarkan itu berinisial H. MD, SFH, AS, DN, SR, KS,, AS, AY, MR, MYD, MA, TON, SW, SYN. RP, RA, SR, SYN, MR dan FRR.
“Mereka kita keluarkan karena Berkas Acara Pemeriksaan (BAP-nya), sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, ketika dihubungi, juga tak membantah serta mengatakan semua rangkaian kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Dari laporan, itu berkas perkara Migas tertanggal 16 Desember 2018,’’ ujarnya. (ZI)