SuarIndonesia– Kini bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun memperpanjang diwajibkan mengikuti test psikolog.
Ksat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, test psikolog sebagai persyaratan hal mutlak bagi semua pemohon baru dan perpanjangan SIM semua golongan, baik SIM A, B dan C.
“Test pskolog ini sebelumnya merupakan kewajiban bagi pemohon SIM Golongan B,” jelas Kasat kepada wartawan.
Dikatakan, test psikolog sebagai syrarat dalam pengajuan sim baru dan perpanjangan telah diamanatkan dalam Undang-Undang, sebagai syarat mendapatkan SIM.
“Ujian psikologi ini bertujuan mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya.
Karena hal tersebut erat kaitannya dengan keselamatan berlalulintas,” ucapnya lagi.
Ia mengungkapkan soal-soal ujian tes psikologi bukan berasal dari Polresta Banjarmasin.
Tetapi soal-soal tersebut berasal langsung dari Korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel.
“Soal soalnya berasal dari korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel bukan dari Pihak Polresta,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Gustaf mengatakan selama Operasi Patuh Intan 2020 yang dilaksanakan pihak kepolisian tingkat permohonan pembuatan baru dan perpanjangan SIM selama mengalami peningkatan.
“Selama Operasi Patuh jumlahnya meningkat. Rata-rata masing-masing 100 pemohon untuk SIM baru dan perpanjangan,” pungkas kasat.(YI)