KIF ‘Tangan Kanan’ Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati!

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rivaldo Miliandri G Silonde alias 'Kif' tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dan divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024). [detikcom/Tommy S]

Rivaldo Miliandri G Silonde alias 'Kif' tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dan divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024). [detikcom/Tommy S]

SuarIndonesia — Rivaldo Miliandri G Silonde alias Kif telah menjalani sidang vonis kasus narkoba. Tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama ini divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan, hari ini. Vonis mati untuk Kif sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Bahwa perbuatan saudara merupakan kejahatan narkoba yang masuk dalam jaringan internasional. Perbuatan saudara merusak secara masif,” ujar Lingga di persidangan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).

Majelis hakim menilai perbuatan Kif berdampak negatif kepada masyarakat. Kif dianggap layak dijatuhkan hukuman mati setelah perbuatannya dianggap menimbulkan kerusakan secara masif.

Baca Juga :   DEBAT "PAMUNGKAS" Paslon Pilgub Kalsel, Saling Kritik dan Senyuman Soal Pembangunan

“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati,” tegas Lingga.

Dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim untuk Kif. Kif juga mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan permohonan banding.

Kif ditangkap Bareskrim Polri pada Juli 2023. Dia ditangkap di apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP
KASUS KORUPSI Proses IUP, Kantor ESDM dan Rumah Pribadi Tersangka Digeledah Penyidik Kejati Kalsel
DIGELEDAH Kejati Kalsel Kantor Dinas ESDM dengan Pengawalan Personel TNI, Ini Kasusnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca