SuarIndonesia – Menghargai keputusan Majelis Konstitusi (MK), untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kecamatan ditambah 24 TPS di Kecamatan Binuang,
Kecamatan di Banjarmasin Selatan, Kecamatan Martapura, Astambul, Aluh-aluh, Mataraman, Sambung Makmur, dan 24 TPS di Binuang.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada masyarakat, untuk memilih pemimpin Kalsel,” ungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, kepada awak media, ujarnya usai nonton bareng persidangan MK di Jakarta secara virtual dari Banjarmasin, Jum’at (19/3/2121)
Mengenai mesin partai apakah akan mengalami perubahan, lanjut Supian, akan melakukan koordinasi dengan jajaran partai golkar.
“Kami segera melakukan konsolidasi, terutama pada wilayah yang harus pemungutan suara ulang (PSU),” ucapnya.
Dalam putusan MK, memberikan waktu pelaksanaan PSU selama 60 hari, setelah pembacaan putusan.
Sedangkan untuk petugas pelaksana KPPS, dari tingkat TPS hingga ke kecamatan, semuanya harus orang baru. (HM)