Suarindonesia – Jajaran Polisi Sektor Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu atas nama Royani alias Roy di Jalan Achmad Yani Kilometer 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu (9/9/2018).
Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi mengungkapkan kronologis saat jajaran Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan giat rutin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. Saat itu kedua saksi atas nama Samsul dan Wira Satria Jaya melihat tersangka mencurigakan.
Setelah itu, polisi yang melakukan giat langsung melakukan penggeledahan ke seluruh badan tersangka dan berhasil ditemukan satu paket kristal putih berbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram dalam sebuah dompet kunci yang disimpan pelaku dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Ia mengatakan ihwal pihaknya berhasil mengumpulkan dua alat bukti yaitu satu paket kristal putih berbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dan satu dompet kunci sepeda motor warna abu-abu. “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Partogi mengungkapkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemilikan , menyimpan ,menguasai ,membawa Narkotika Golongan satu yang bukan tanaman secara melawan hak. Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (BY)