KESEPAKATAN Penanganan Masalah Hukum, BWS Kalimantan III – BPPW Kalsel dengan Kejati

SuarIndonesia – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan (BPPW Kalsel), kembali jalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati dalam penanganan masalah hukum, Kamis (26/1/2023).

Ini bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penandatanganan kesepakatan tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara..

Kegiatan langsung bersama Kajati, Dr Mukri SH MH dan Fikri  Abdurrachman ST., M.Sc selaku Ketua Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan.

“Terimakasih telah memberikan kepercayaan kembali untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini,” kata Kajati..

Dalam pelaksanaan kegiatan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis,
atau stakeholder.

“Untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi.

Sedangkan jika terjadi sengketa dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, atau Fasilitator,” tambahnya. (ZI)

 

 296 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!