SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memiliki program BINMATKUM, yang tujuannya memberikan kesadaran pada masyatakat mengenai kejahatan ujaran kebencian dalam Medsos (Media Sosial).
Semua dipaparkan para nanasumber, program “Jaksa Menyapa: Kamis (23/2022) di Stasiun Duta TV.
Program ini disiarkan secara langsung melalui studio Duta TV dengan mengangkat tema Ujaran Kebencian di Media Sosial.
Narasumber yang hadir Satria Irawan S.H., M.H. selaku Kordinator Bidang Intelijen, kemudian Supardi, S.H., M.H., selaku Kordinator Bidang Tindak Pidana Umum, serta Herry Setiawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda.
Dalam pemaparannya narasumber terlebih dulu menjelaskan adanya program BINMATKUM.
Selain itu, memperkenalkan tentang hukum ujaran kebencian dalam medsos dan menjelaskan apa saja jenis kejahatan Ujaran Kebencian dalam media sosial serta sanksi pidana bagi pelaku.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di respon oleh pemirsa program “Jaksa Menyapa” melalui line whatsapp.
Acara ditutup dengan Penjelasan tentang cara-cara yang
dilakukan oleh kejaksaan guna menekan Kejahatan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Harapannya, masyarakat dapat menerapkan prinsip kehatihatian dalam menggunakan medsos dan program ini akan tayang setiap dua kali dalam seminggu,” tambah Kasis Penernagan Hukum Kejati, Romadu Novelino SH. MH. (ZI)