SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bekerjasama dengan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) cegah korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Kalau sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati) Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH sebagai nara sumber , didampingi Nazeni Rahman selaku Pranata Humas dan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata Komputer melakukan penyuluhan di Barabai Kabupaten Huu Sungai Tengah.
Maka pada Selasa (14/6/2022) di SMKN 2 Kandangan Kabupaten HSS (Hulu Sungai Selatan).
Sasaran adalah guru dan tenaga pendidik yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan.
“Bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah,: kata Romadu Novelino.
Tema dibawakan mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah ser perlindungan terhadap anak.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait dengan pencegahan perbuatan korupsi.
Dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar disiplin peraturan yang telah ditetapkan sekolah.
Dikarenakan mendidik anak yang merupakan siswa adalah bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Selain itu mengenalkan diversi, Restorative Justice, aak
anak dalam proses peradilan pidana (UUSPA) Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kegiatan ketika itu dibuka Kepala Sekolah SMKN 2 Kandangan Agus Ratmono,S.Pd.,MM. (ZI)